Terbesar di Indonesia Pabrik Gula Rafinasi Akan Segera Beroperasi

Terbesar di Indonesia Pabrik Gula Rafinasi Akan Segera Beroperasi - Tahap pembangunan pabrik gula baru milik PT Sentra Usahatama Jaya di provinsi Nusa Tenggara Barat kini sudah rampung dan bersiap untuk melakukan produksi didalam waktu dekat. Jaya Wisnu Hendraningrat selaku Direktur PT Sentra Usahatama mengungkapkan bahwa pabrik gula PT Sentra Usahatama Jaya (SUT) di Dompu, Nusa Tenggara Barat, kini sedang masuk ke tahap mempersiapkan produksi.

Terbesar di Indonesia Pabrik Gula Rafinasi Akan Segera Beroperasi

“Kami ingin sampaikan bahwa progress pembangunan pabrik gula rafinasi yang berada di Dompu. Posisi pembangunannya telah selesai dan sedang didalam tahap commissioning,” ujarnya usai bertemu Menteri Perindustrian Saleh Husin, pada Rabu (22/6/16).
Terbesar di Indonesia Pabrik Gula Rafinasi Akan Segera Beroperasi
Terbesar di Indonesia Pabrik Gula Rafinasi Akan Segera Beroperasi
Pabrik gula terbesar di Indonesia ini terletak di Dompu memiliki kapasitas produksi sampai 5.000 TCD dan dapat ditingkatkan lagi hingga 10.000 TCD jika diberikan dukungan dalam pengembangan lahan perkebunan bahan baku tebu seluas 5.000 hektare. Namun demikian, didalam tahap produksi perdana hanya perkebunan seluas 2.500 hektare yang baru siap untuk dipanen.

“Target utama kami saat ini mengembangkan luas produksi perkebunan ini menjadi 5.000 hektare, dengan memiliki plasma 10.000 hingga 15.000 hektare. Disaat ini, proses pembebasan lahan sendiri telah selesai dengan hasil lebih dari 5.000 hektare dan pada awal tahun depan akan kembali ditingkatkan luas lahan sampai dengan 7.500—10.000 hektare,” ujar Wisnu.

Pabrik SUT adalah salah satu dari tiga pabrik pengolahan gula milik pihak swasta yang sedang didalam proses pembangunan. Pabrik lainnya berlokasi di Kota Lamongan, Jawa Timur serta di Provinsi Lampung.

SUT adalah salah satu perusahaan produsen penghasil gula rafinasi terbesar yang berada di Indonesia. Pabrik Gula di Dompu merupakan hasil pelaksanaan UU no. 39/2014 yang mengatur tentang Perkebunan dengan menyatakan bahwa industri gula rafinasi haruslah membuka lahan sendiri dalam kurun waktu selama 3 tahun.

Baca Juga