Cara dan Syarat Buka Tabungan Citra iB di BTPN syariah

Tabungan Citra iB adalah Tabungan Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening. Melalui perjanjian bagi hasil (akad Mudharabah Mutlaqah) nasabah mendapat kemudahan untuk bertransaksi di seluruh cabang BTPN Syariah dan bebas biaya administrasi bulanan.

Cara dan Syarat Buka Tabungan Citra iB di BTPN syariah
Cara dan Syarat Buka Tabungan Citra iB di BTPN syariah
Tabungan dengan setoran awal yang ringan dan manfaat menabung di Tabungan Citra iB adalah sebagai berikut: 
  • Fleksibel. Karena berbentuk tabungan, Anda bebas melakukan penarikan kapan saja.
  • Ringan. Bebas setoran awal dan biaya administrasi bulanan.
  • Leluasa. Bebas tarik tunai tanpa batas dan transaksi online antar kantor cabang BTPN Syariah dan Kantor Layanan Syariah – Bank BTPN.
  • Aman. Reputasi dan kinerja unggul berkelanjutan Bank adalah jaminan ketenangan hati Anda.
Rinci Deskripsi
a Mata Uang: Rupiah
b Akad: Mudharabah Muthlaqah
c Jenis: Nasabah Perorangan dan Non-Perorangan
d Setoran: Awal Bebas
e Saldo Minimum (ditahan sistem): Rp. 0,-
f Saldo Minimum untuk mendapatkan bagi hasil: Rp.25.000,-
g Kartu ATM: Belum ada (akan diberikan jika sudah ada)
h Media Pelaporan: Buku tabungan
i. Imbal Hasil / Nisbah: Nasabah 1.85% dan Bank 98.15%

Dalam konsep Bagi Hasil, Nasabah berpotensi mendapatkan tingkat imbal hasil yang lebih rendah atau lebih tinggi dari ekspektasi, tergantung kepada kinerja Bank.


• Tidak ada biaya penempatan.
• Biaya umum terkait produk sebagai berikut:
  1. Biaya administrasi: Gratis
  2. Biaya penutupan rekening: Rp. 10.000.-
  3. Biaya ganti buku tabungan karena rusak/hilang: Rp. 10.000.-
  4. Biaya ganti buku tabungan karena habis: Gratis
  5. Biaya rekening dormant (rekening pasif): Rp. 2.500.-

Syarat dan Ketentuan membuka tabungan Tabungan Citra iB
• Melengkapi formulir pembukaan rekening dan dokumen pendukung lain yang dipersyaratkan.
• Dokumen umum yang dibutuhkan adalah :

Nasabah Perorangan
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) :
  2. KTP/Paspor (asli, sah dan masih berlaku).
  3. NPWP atau Surat Pernyataan Nasabah jika tidak memiliki NPWP.
  4. Dan dokumen pendukung lain yang disyaratkan oleh Bank.
Warga Negara Asing (WNA) :
  1. Paspor.
  2. Kartu ijin tinggal KIMS/KITAS/Surat Referensi.
  3. Dan dokumen pendukung lain yang disyaratkan oleh Bank.
  4. Nasabah Non-Perorangan
  5. Kartu Identitas Diri (asli, sah dan masih berlaku), penanggung jawab rekening atau pengurus badan hukum/perusahaan.
  6. Dokumen pendukung lain yang disyaratkan oleh Bank.
• Bagi hasil akan dihitung dan dikreditkan ke rekening pada setiap akhir bulan.
• Dalam hal terdapat perubahan, penambahan dan/atau pembaharuan Ketum termasuk namun tidak terbatas pada perubahan Nisbah, biaya-biaya yang mungkin timbul akan diberitahukan melalui surat pemberitahuan dan/atau media lainnya berdasarkan pertimbangan BANK, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan tersebut efektif atau jangka waktu pemberitahuan sesuai ketentuan/peraturan yang berlaku. Apabila tidak terdapat sanggahan/ketidaksetujuan NASABAH dalam jangka waktu tersebut, maka perubahan, penambahan, dan/atau pembaharuan tersebut berlaku efektif mengikat NASABAH.

Baca Juga