Pengertian dari patent, brand name drug, generic

Pengertian dari patent, brand name drug, generic - Kali ini kita akan membahas tentang kesehatan, dimana tentunya sobat sudah sering mendengar istilah-istilah pada judul artikel ini, berikut penjelasan yang dimaksud dengan atau definisi dari patent, brand name drug, generic.

Pengertian dari patent, brand name drug, generic

1. PATENT DRUG atau OBAT PATEN 

Pengertian atau definisi dari Obat Paten atau obat inovator ialah obat yang baru ditemukan berdasarkan riset dan memiliki masa paten yang tergantung dari jenis obatnya. Menurut UU No. 14 Tahun 2001 masa berlaku paten di Indonesia ialah 20 tahun. Selama berlakunya paten tersebut, perusahaan farmasi memiliki hak eksklusif di Indonesia dalam memproduksi obat yang dimaksud. Perusahaan lain tidak diperbolehkan produksi dan memasarkan obat dengan jenis serupa terkecuali jika memiliki kerjasama khusus dengan pemilik paten.
Pengertian dari patent, brand name drug, generic
Pengertian dari patent, brand name drug, generic

Nah, yang perlu menjadi perhatian di sini agar tidak rancu dengan definisi pernah ada bahwa paten yang dimaksud di sini adalah obat baru (NCE= New Chemical Entity) bukan patent formulasi (Branded Named drug). Contoh obat patent, seperti Lipitor (atorvastatin calcium) dan Raltegravir. lipitor ditemukan/disintesis pertama kali oleh Bruce Roth di Pfizer, sehingga Pfizer langsung mematenkan temuan NCE terbaru tersebut. Nah inilah yang dinamakan obat paten. FYI, paten lipitor habis di tahun 2011, sehingga dapat dipastikan tahun 2012 akan banyak bermunculan branded namednya atau pun generiknya karena lipitor ini laku keras dipasaran.

Amoxan kapsul dan Erysanbe Chewable yang sebenarnya adalah branded named drug bukan patent drug (*kembali ke definisi sebagai NCE). Sebagai contoh, erysanbe yang mengandung eritromisin yang diproduksi sanbe, telah ada obat patentnya pada tahun 1952 yang ditemukan oleh Eli Lilly dan dipasarkan dengan nama Ilosone. Oleh karena itu bisa dipastikan bahwa erysanbe bukan patent drug tapi branded named drug.

2. BRANDED NAMED DRUG atau BRANDED GENERIC DRUG

Secara definisi, obat yang telah habis masa hak patennya yang diproduksi dan dipasarkan dengan nama dagang. Nah, obat ini akan bermunculan ketika masa obat paten habis, bahkan sebelum masa patent obat originatornya habis, perusahaan sudah siap2 dengan penelitian untuk obat branded ini. Sebagai contoh obat ini adalah sanmol, amoxan, dan banyak lagi sebagaimana yang sering muncul di televisi. Sehingga pada dasarnya obat ini boleh diiklankan.

Biaya produksi obat jenis ini tidak semahal obat patent karena tidak perlu lagi mensintesis dari awal, tapi cukup dengan modifikasi formulasi umpamanya menjadi di kunyah, atau diberi salut, dan juga dilakukan uji BABE (bioavailabilitas dan bioequivalen) sehingga memiliki efek yang sama dengan dengan obat paten. Selain itu, yang jelas obat ini masih lebih mahal dari generik karena adanya biaya tambahan iklan, dan kemasan yang khusus dan menarik. Selain itu, karena terlanjr pola pikir masyarakat yang lebih suka branded named drug, ma produsen semakin leluasa mengambil untung dari harga obat ini.

3. GENERIC DRUG atau OBAT GENERIK

Secara definisi, obat generik adalah obat yang diproduksi dan dipasarkan dengan menggunakan nama kimia atau INN (International Nonprietary Name). Obat jenis ini muncul atau diproduksi setelah obat patent habis masa patennya yang 20 tahun.

Nah, obat generik ini khusus dan cukup ketat peraturannya, karena:
  1. kemasan sederhana
  2. tidak boleh iklan
Selain itu, obat generik ini, tidak dilakukan penelitian dari awal, sehingga biaya RND jauh lebih murah, tingga melakukan BABE menjadi OGB (obat generik berlogo, sehingga memiliki efikasi yang sama dengan baik obat patent maupun branded name. Gampangnya khasiatnya sama. OGB ini juga yang merupakan program pemerintah bekerja sama dengan BUMN industri farmasi sejak tahun 1990an.

Namun, cukup disayangkan, karena tanggapan masyarakat kurang baik, penjualan OGB ini menurun bahkan rugi, sehingga dapat ditemukan kelangkaan2 obat generik. Kebanyakan masyarakat awam memahami bahwa obat generik murah karena kualitasnya murahan. Padahal justru sebaliknya, harga murah karena memang proses produksi yang tidak memakan biaya seperti obat paten dan branded named drug, Namun kualitas sama karena tetap adanya uji BABE. Selain itu, pemerintah melakukan subsidi untuk produksi obat generik ini. Oleh karena itu, masyarakat butuh edukasi.
selain itu, yang perlu menjadi perhatian juga, bahwa untuk menemukan obat NCE yang mampu di patentkan ini memakan waktu penelitian 10-20 tahun, dan pastinya memakan biaya yang gak sedikit, sehingga wajar klo obat paten biasanya mahal bisa sampe 10x lipat harga generik karena untuk menutupi biaya tersebut. Tapi selama masih berlaku patentnya, gak akan ada obat generiknya, sehingga pasien mau gak mau harus mengkonsumsi obat tersebut. Kecuali klo masa paten udah habis, walaupun obat paten tersebut tetap diproduksi, pasti akan keluar obat saingannya berupa generik atau branded name yang lebih murah karena biaya penelitiannya tidak sebesar obat paten, sehingga pasien memiliki pilihan.

Maka dari itu, paradigma bahwa obat generik adalah obat murahan harus diubah. Negara-negara amerika dan eropa telah mengubah paradigma ini, terlihat dari tingginya peresepan obat generik di pasar hingga 67% dari obat yang beredar. Sedangkan di Indonesia saat ini kebalikannya justru paten dan branded drug yang bisa mencapai 70%. Dokter dan Apoteker harus bahu membahu mencerdaskan masyarakat Indonesia bahwa obat generic memiliki khasiat yang sama dengan obat paten karena memang memiliki sumber yang sama.

Sekian pembahasan mengenai Pengertian dari patent, brand name drug, generic semoga memberikan manfaat.

sumber: Sampurno, 2009, Manajemen Pemasaran Farmasi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Baca juga:
Obat generik bukan obat murahan karena bahan dan khasiatnya tetap

Baca Juga