Nasabah Bank Mandiri Kini Lebih Mudah Membayar Pajak via EDC

Nasabah Bank Mandiri Kini Lebih Mudah Membayar Pajak via EDC - Bank Mandiri menambah kembali fasilitas perbankannya dalam mempermudah nasabah membayar pajak dengan memakai jaringan mesin Electronic Data Capture (EDC), Bank Mandiri mengembangkan channel pembayaran pajak untuk mendukung program optimalisasi pendapatan pajak negara. Pada saat ini, Bank Mandiri telah menempatkan 15 mesin EDC di kantor-kantor pajak yang telah ditujuk oleh Ditjen Pajak.

Seremoni ujicoba sistem bayar pajak melalui EDC ini dilakukan oleh Nasabah Bank Mandiri dan Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto serta disaksikan oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Jakarta, Selasa (15/12).

Nasabah Bank Mandiri Kini Lebih Mudah Membayar Pajak via EDC

Pengembangan membayar pajak via mesin EDC ini merupakan pengembangan dari kerjasama Kementerian Keuangan dan perbankan dalam mengembangkan sistem Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2) untuk memudahkan melakukan setoran pajak, agar penerimaan negara baik dalam bentuk pajak maupun pendapatan negara bukan pajak (PNBP) lebih baik. Saat ini, mesin EDC sudah dapat menerima pembayaran PNBP dan Cukai.
Nasabah Bank Mandiri Kini Lebih Mudah Membayar Pajak via EDC
Nasabah Bank Mandiri Kini Lebih Mudah Membayar Pajak via EDC
Kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
  • penerimaan yang sumber dananya dari pengelolaan dana Pemerintah;
  • penerimaan hasil memanfaatkan sumber daya alam;
  • penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
  • penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah;
  • penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
  • penerimaan berbentuk hibah yang merupakan hak Pemerintah;
  • penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.
Pengelompokan PNBP ini kemudian ditetapkan dalam PP No. 22 Tahun 1997 yang telah diubah dengan PP No. 52 Tahun 1998 dengan menjabarkan jenis-jenis PNBP yang berlaku umum di semua Kementerian / Lembaga, sebagai berikut :
  • Penerimaan kembali anggaran (sisa anggaran rutin dan sisa anggaran pembangunan);
  • Penerimaan hasil penjualan barang/kekayaan Negara;
  • Penerimaan hasil penyewaan barang/kekayaan Negara;
  • Penerimaan hasil penyimpanan uang negara (jasa giro);
  • Penerimaan ganti rugi atas kerugian negara (tuntutan ganti rugi dan tuntutan perbendaharaan);
  • Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah;
  • Penerimaan dari hasil penjualan dokumen lelang.
Apabila jenis PNBP belum tercakup dalam jenis-jenis PNBP ini, kecuali yang telah diatur dengan Undang-undang, dapat ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

“Bank Mandiri menyadari sepenuhnya betapa pentingnya setoran pajak masyarakat untuk membiayai proyek-proyek pemerintah. Maka kami berharap langkah ini dapat semakin mendorong peningkatan partisipasi wajib pajak dalam pembangunan,” ujar Sulaiman.

Sulaiman mengatakan, Bank Mandiri telah menjadi salah satu bank persepsi penerimaan negara, baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun valuta asing, melalui MPN G2. Di samping membayar pajak melalui mesin EDC, pembayaran penerimaan negara di Bank Mandiri dapat dilakukan melalui 2.437 jaringan kantor cabang Bank Mandiri yang tersebar di seluruh Indonesia serta jaringan e-channel mulai dari ATM, Internet Banking, sampai dengan Mandiri Cash Management. Nasabah juga dapat melakukan pembayaran penerimaan negara 24/7 termasuk pada hari Sabtu/Minggu serta hari libur.

Hingga Oktober 2015, realisasi transaksi penerimaan negara yang dilakukan di Bank Mandiri mencapai sekitar 2,8 juta transaksi dengan nilai nominal Rp263,12 triliun.

Baca Juga